Jasa Konsultan Amdal Jakarta Amdal merupakan singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Pada Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.AMDAL merupakan istilah yang cukup familiar di telinga masyarakat.
Amdal diperkenalkan sejak 1969, saat orang mulai merasakan dampak pembangunan pada lingkungan. Di Indonesia, Amdal baru hadir pada 1982 melalui UU Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut penjelasan lengkap mulai dari pengertian, tujuan, sampai dengan dasar hukumnya.
Pengertian Jasa Amdal
Amdal adalah kajian yang mencari dampak positif dan negatif dari suatu proyek yang akan dilakukan. Dalam Amdal, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dampaknya, meliputi aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, serta kesehatan masyarakat.
Tentu porosnya ialah pemerintah yang mengambil peran penting dalam menilai kegiatan-kegiatan tersebut layak atau tidak. Kelayakan rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.
Tujuan Amdal agar lingkungan hidup tidak terdampak, minimal mengurangi dampaknya, dan melaksanakan kompensasi terhadap dampak tersebut. Amdal memiliki dua tujuan.
- Amdal bertujuan menjaga agar rencana kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan.
- Amdal bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan.
Jasa Amdal Jakarta
Prosedur Perolehan Izin Amdal
1. Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.
2. Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaia saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.
3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh:
Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan
Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat
Syarat Mengajukan Amdal
Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)
- Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
- Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
- Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
- Peta titik lokasi
- Gambar perspektif rencana bangunan
- Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
- Quisioner
- Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
- Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir
- Hasil konsultasi publik, terdiri dari:
- Berita acara yang ditandatangani lurah
- Daftar absen
- Foto Pelaksanaan
- Fotokopi bukti pengumuman di media massa
- Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan